Menag Sebut Mekanisme Pemberangkatan Haji Indonesia Terbalik

Jakarta, DUTA TV Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut mekanisme pemberangkatan haji di Indonesia selama ini terbalik lantaran mendahulukan pelunasan ongkos naik haji (ONH) atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebelum pengecekan kesehatan (dinyatakan mampu secara kesehatan/istitha’ah).

Mekanisme macam ini, kata Yaqut, membuat Kementerian Kesehatan menanggung risiko mencoret nama calon jemaah yang sudah lunas.

Padahal di lain sisi catatan kesehatannya tidak memungkinkan.

“Apa akibatnya? Semua jemaah yang sudah lunas diloloskan begitu saja,” kata Yaqut di Sportarium UMY, Bantul, DIY, Senin (23/10) lalu.

Yaqut berpendapat penerapan persyaratan istitha’ah atau kemampuan kesehatan sebelum pelunasan Bipih yang telah diusulkannya mampu menekan kasus jemaah haji yang sakit maupun meninggal dunia di Tanah Suci.

Pada musim haji 2023, kementeriannya mencatat 774 jemaah haji wafat di Tanah Suci, sementara sekitar 30 orang lainnya meninggal dunia dalam proses perjalanan haji di Indonesia. Selain itu ada pula seorang jemaah haji yang sampai detik ini belum diketahui keberadaannya.

“Kita tidak ingin kejadian-kejadian yang kemarin berlaku di Saudi, jemaah banyak yang demensia, kemudian sakit sepanjang proses musim haji, dan seterusnya sampai ada yang hilang terulang kembali. Karena kunci utamanya adalah istitha’ah kesehatan,” papar Yaqut.

Mengantisipasi kasus-kasus di atas tak berulang, Yaqut telah meminta agar pembahasan kriteria istitha’ah kesehatan sebelum pelunasan haji dilaksanakan dengan matang.

“Saya ingin benar-benar kriteria Istitha’ah ini dirumuskan dengan baik. Kita tidak ingin kejadian tingginya jemaah yang wafat berulang di Saudi karena banyak dimensia, sakit sepanjang proses, sampai hilang. Saya tidak ingin terjadi kembali,” harapnya.

Yaqut mengakui ada tantangan lain bagi lembaga penyelenggara ibadah haji dalam penerapan istitha’ah kesehatan ini. Hal ini dikarenakan pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter Puskesmas yang berada di bawah bupati atau wali kota.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *