Melawan Ketidakadilan & Kedzaliman Merupakan Bentuk Lain Dari Jihad

Ust. Zainal Abidin (Ketua Karang Taruna Tabanio)

Isu ketidakadilan dan kedzaliman adalah isu yang sangat sensitif di belahan dunia manapun. Tidak peduli apa agama atau latar belakang sosial seseorang. Ketika isu itu dilanggar dan mencuat maka akan membuat keresahan, kegaduhan, pembangkangan bahkan tidak mustahil bisa menjadi pemicu suatu kejadian yang bersifat fisik  semisal tindakan anarkisme, kerusuhan atau pun pemberontakan. Terlebih ketika orang atau lembaga yang dianggap melakukan ketidakadilan dan kedzaliman itu tidak mau berkompromi dan mau menang sendiri dengan kepentingannya.

Mendapatkan rasa keadilan adalah hak  mendasar dari sisi kemanusiaan baik itu keadilan dalam hukum, sosial, ekonomi, agama atau lainnya. Ketika rasa keadilan itu didapat maka kehidupan yang tenang dan damai akan tercipta sebaliknya ketika ada seseorang atau segolongan yang mau seenaknya sendiri  maka kehidupan tak akan bisa berjalan dengan normal, damai dan aman, baik itu kehidupan dalam beragama, bernegara atau pun bermasyarakat.

Apa yang sekarang terjadi di desa Tabanio yaitu bergejolaknnya masyarakat nelayan karena sulitnya mendapatkan Solar untuk bahan bahan kapal melaut, naiknya harga solar diatas ketentuan yang diberlakukan pemerintah, dan adanya indikasi penggelapan solar bersubsidi oleh penyalur. Hal ini tentunya  mengusik rasa keadilan masyarakat dan rasa diperlakukan dzalim oleh penyalur Solar BBM yang berada di Tabanio.Ketidakadilan dan kedzaliman bagaimana pun harus dilawan apalagi menyangkut hak hidup orang banyak. Dalam bahasa agama melawan ketidakadilan dan kedzaliman adalah jihad tersendiri, amar ma’ruf nahyi munkar, menyeru kepada kebaikan mencegah kemunkaran dan sikap perlawanan ini adalah ibadah tersendiri karena agama sendiri tidak mengajarkan pemeluknya untuk berdiam diri ketika melihat suatu kemunkaran, kedzaliman dan kemunkaran. Hal ini jugalah yang menjadi alasan kita sebagai bangsa Indonesia rela dan berani mengorbankan jiwa dan harta untuk melawan para penjajajah yang datang ke negeri kita.

Adanya hukum dalam bentuk undang-undang, Keppres atau pun perda dalam sistem bernegara kita adalah untuk dilaksanakan dan ditaati bukan malah dilanggar, dipermainkan ataupun diperalat untuk kepentingannya.Namun suatu hukum tidak boleh terpisah dari adanya pengawasan, penindakan, dan sanksi yang tegas diberlakukan kepada siapapun yang melanggar.Tanpa hal itu semua hukum hanya akan menjadi tulisan disebuah buku atau pamplet saja, ibarat macan ompong yang tak punya wibawa.

Hak pengawasan bukan hanya berasal dari pihak yang terkait  saja tapi juga masyarakat umum secara luas termasuk yang sekarang terjadi di desa Tabanio, masyarakat menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pendistribusian dan harganya yang naik dari ketentuan resmi pemerintah.

Permasalahan penyaluran solar di Tabanio saya yakin bisa berhasil ketika masing-masing pihak bisa berbenah diri. Pihak penyalur mendengarkan keluhan dan mengapresiasi kemauan masyarakat nelayan Tabanio. Kemampuan penyalur untuk melakukan intropseksi menyadari akan kesalahannya, memperbaiki prosedur penyaluran sesuatu dengan aturan undang-undang yang berlaku, tidak diakal-akali atau dimanipulasi, menjadi perihal krusial untuk dilakukan agar konflik dengan nelayan dapat diminimalisir. Pihak pemerintah desa dalam hal ini kepala desa misalnya bisa bersikap tegas ketika mendengar keluhan masyarakatnya tentang pendistribusian dan harga solar yang tidak beres maka langsung memanggil kemudian meminta konfirmasi atas keluhan masyarakatnya bahkan bisa kemudian mencabut atau tidak memberikan surat rekomendasi pengeluaran Solar subsidi dari penyalur yang di tujukan kepada Pertamina. Kemudian, pihak aparat hukum seharusnya bertindak sesuai tupoksi atau fungsi tugasnya ketika ada indikasi penggelapan atau menaikkan harga yang tidak sesuai dengan  aturan pemerintah maka bisa langsung bergerak untuk mengali informasi, penyelidikan bahkan penindakan.Sedangkan para aktivis penggerak perlawanan sepantasnya mempunyai niat yang tulus, tidak ada motivasi apapun kecuali untuk memperjuangkan hak hidup orang banyak dan lillahi ta’ala.Agar nantinya tidak mudah goyah dan berubah pikiran ketika dihadapkan dengan ancaman, intimadasi bahkan godaan uang dan jabatan yang pastinya masyarakatlah yang akan dikorbankan. Wakil rakyat atau anggota DPR menyampaikan aspirasi masyarakat dan memberikan tekanan kepada pihak-pihak yang terkait untuk menjalankan tugas  fungsinya masing-masing. Disinilah perlunya kerjasama antara semua pihak yang terkait baik masyarakat, aparat hukum, aparat pemerintah, para aktivitas dan wakil rakyat dan lainnya.

Ketika adanya pertentangan kepentingan antara pengusaha dan  rakyat maka sudah sepantasnyalah pemerintah dalam hal ini pemerintah desa berpihak dan berjuang bersama masyarakat. Jangan sampai karena uang atau takut hilangnya jabatan rela membiarkan masyarakatnya berjuang sendirian atau malah menjadi bumper para pengusaha hitam atau oligarki yang menghalalkan segala cara dan tidak perduli dengan nasib masa depan orang banyak. BPD diharapkan ketika mendapat laporan dari masyarakat tentang penyelewengan wewenang dari kepala desa misalnya indikasi adanya “upeti” dari pengusaha maka harus bergerak aktif mengusut bahkan mungkin melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Permasalahan penyaluran solar subsidi ini tidak akan beres apabila hukum atau aturan yang berlaku tidak dilaksanakan di lapangan  maka oleh dari itu sangat diharapkan adanya kepatuhan hukum kepada penyalur atau pengusaha, tindakan tegas dari aparat berwajib ketika mendapati pelanggaran, dan berpihaknya aparat desa dan tokoh-tokoh yang berpengaruh atas kepentingan hak masyarakat bukan malah menjadi tameng dan “anjing penjaga” para pengusaha hitam. Desa Tabanio adalah sebuah desa nelayan yang terletak persis keberadaannya di bibir pantai. Letak geografis ini mempengaruhi karakteristik masyarakatnya yang dikenal berwatak keras, “pangarasan, berpikir dan bersikap terbuka, hitam ya hitam putih ya putih tanpa adanya sesuatu yang disembunyikan.

Hal inilah yang mungkin mendarah daging dalam diri masyarakat Tabanio sehingga ketika tidak tinggal diam, bersuara dan melawan ketika sesuatu hal yang dirasa ada ketidakberesan, ketidakadilan dan kedzalman sehingga hal ini mengilhami perlawanan masyarakat kepada pengusaha  penyalur solar yang dianggap mereka tidak sesuai dengan aturan yang berlaku secara resmi. Dari kegaduhan akibat penyaluran solar  subsidi ini kita dapat mengambil hikmah ketika kita diatas misalnya jadi pengusaha untuk mempunyai sifat qonaah, memperbanyak rasa syukur dan jangan mau jadi “mesin atm” dari oknum aparat, oknum pemerintahan atau pun tokoh berpengaruh atau preman.

Jadilah pengusaha yang jujur dan mengedepankan kemaslahatan orang banyak.

Masyarakat jangan lelah berjuang mempertahankan hak dan kehormatan. Dan setiap perjuangan yang didasari niat tulus dan lillahi taala tidak yang sia-sia, berhasil ataupun tidak. Ringkasnya, oleh agama kita disuruh untuk bersikap adil dan tidak diajari diam ketika melihat suatu kemunkaran, kesewenangan dan kedzaliman sebagaimana disebutkan dalam ayat Alquran surah Almaidah ayat 8 :

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan  ( kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan Janganlah sekali- kali kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu  berlaku tidak adil.

Dan Hadits Nabi Muhammad  Shallallahu alaihi wasallam dar Abu Sa’id Alkhudri ;

“Barangsiapa diantara kalian melihat suatu kemunkaran maka henfaklah ia mengubahnya dengan tangan, apabila tidak mampu maka ubahlah dengan lisannnya, apabila tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman”.

 

Wallahu a’lam bishawab

 

note:

(Konten opini ini menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *