Mediasi Polemik Lahan di Desa Nusa Indah Belum Ada Titik Temu ‘

Tanah Laut, DUTA TVMediasi terkait sengketa lahan di Aula Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, antara Puluhan Petani Penggarap Lahan dan Perwakilan Perusahaan PT Djawa Indah Berlangsung alot.

Warga Penggarap Lahan dan pihak Legal PT Djawa Indah saling beradu argumen, terkait lahan di kawasan Perintis Raya Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati.

Mediasi kali ini, dihadiri oleh puluhan petani selaku penggarap lahan, perwakilan PT Djawa Indah, Koramil Bati-Bati, Polsek Bati-Bati dan PLT Camat Bati-Bati.

Pihak perusahaan mengklaim mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan tersebut. Akan tetapi para penggarap lahan justru mengklaim mengantongi surat sporadik tanah, bahkan lahan yang dimaksud sudah digarapnya sejak puluhan tahun lalu dengan ditanami pohon karet dan buah-buahan untuk menghidupi keluarganya.

“Lahan tersebut awalnya saya garap sendiri. Tahun 97 tidak ada tanaman apapun ditumbuhi Akasia dan Kayu Alaban. tahun 2005 saya Urus Sporadik di Desa Nusa Indah kadesnya Bapak Parman,” kata Marihot Sitorus, Penggarap Lahan

“Kami PT Djawa Indah akan menyampaikan apa yang disampaikan petani ke pimpinan. Seperti itu aja pak. Karena ini ranah mediasi. Kami juga menyampaikan uneg-uneg kami,” tutur Erdia Christina, Legal PT Djawa Indah

Mediasi terkait polemik lahan dilakukan, setelah sebelumnya terjadi kesalahpahaman antara penggarap lahan dan pihak perusahaan PT Djawa Indah. Bahkan diduga sempat terjadi penggusuran oleh oknum perusahaan, terhadap warga yang mendiami rumah di kawasan lahan tersebut, lantaran pihak PT Djawa Indah mengklaim telah memberikan ganti rugi atau Uang Kerahiman sebesar Rp5 juta.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *