Mediasi Developer Perumahan Alfath Premier Ditolak Penggugat

Banjarmasin, DUTA TV Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang mediasi antara developer perumahan Alfath Premier Banjarmasin yang digugat konsumennya, Senin (20/6) pagi.

Mediasi ini menghadirkan kuasa hukum penggugat, tergugat dan perwakilan cabang Bank BTN Banjarmasin.

Dalam pertemuan itu, pihak tergugat meminta pihak penggugat untuk kembali membeli satu unit rumah agar dua sertifikat yang menjadi jaminan di Bank BTN bisa dikeluarkan.

Namun hal itu ditolak pihak penggugat karena mereka menginginkan sertifikat yang menjadi haknya bisa dikeluarkan tanpa ada syarat apapun.

Sekedar diketahui, seorang konsumen bernama Shofa membeli sebuah rumah di jalan Padat Karya Komplek Perumahan Alfath Premiere Blok C Nomor 15 Kelurahan Banua Anyar Kota Banjarmasin dengan harga Rp 300 juta.

Namun usai dibeli secara cash, sertifikat rumah tersebut ternyata tidak ada atau menjadi jaminan di Bank BTN Banjarmasin.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *