Mau Dapat Remisi 17 Agustus, Koruptor Harus Bayar Denda

DUTA TV BANJARMASIN – Menyambut hari kemerdekaan 17 Agustus lapas kelas II A Banjarmasin kembali mengusulkan 1046 narapidana penghuni di Lapas itu mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, ke Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Saat ini diketahui total penghuni lapas kelas IIA Banjarmasin berjumlah 2119, untuk napi yang diusulkan mendapat remisi 17 Agustus kebanyakan dari narkoba, dan juga tindak pidana umum. Sedangkan untuk napi dari tindak pidana korupsi sudah sebagian diajukan remisi.
“Remisi 17 Agustus sudah kita usulkan ke Kanwil, dari total usulan 1046, dari jumlah keseluruhan 2119. Kriteria yang kita usulkan narkotikan dan kriminal umun,” tutur Septiawan KP kasubsi registrasi lapas kelas IIA.
Persyaratan untuk mendapatkan remisi narapidana harus menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik saat menjalani masa hukuman. Sementara, untuk narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan syarat tambahan yakni sudah melakukan pembayaran denda.
“Korupsi sudah kita usulkan bagi yang memenuhi syarat dan membayar denda,” tambahnya.
Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan cukup bervariasi, yakni minimal potongan satu bulan dan maksimal hingga 6 bulan penjara.
Reporter : Zein Pahlevi





