Masyarakat Habiskan Rp119 Triliun per Tahun untuk Beli Pakaian

Jakarta, DUTA TV – Belanja masyarakat Indonesia untuk pakaian, alas kaki, dan tutup kepala mencapai angka yang sangat besar.

Dengan jumlah penduduk 281,6 juta jiwa, total pengeluaran warga RI untuk komoditas sandang ini diperkirakan menembus Rp119,8 triliun per tahun.

Besarnya pasar domestik ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama agar tidak dikuasai oleh peredaran pakaian bekas impor atau thrifting ilegal.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan, pemerintah ingin melindungi potensi besar pasar dalam negeri tersebut sekaligus menjaga industri sandang nasional.

Salah satu langkah utamanya adalah memastikan larangan impor pakaian bekas ditegakkan secara ketat.

“Impor pakaian bekas sudah dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan, Permendag No. 40 Tahun 2022, yang sebelumnya sudah diatur di dalam Permendag No.18 2021 dan Permendag No. 51 Tahun 2015 mengenai larangan impor pakaian bekas,” ujar Faisol dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (4/2/2026).

Meski sudah dilarang, data menunjukkan peredaran pakaian bekas impor masih terjadi dan bahkan melonjak. Faisol menyebut, impor pakaian bekas meningkat tajam pada 2024.

“Berdasarkan data BPS, terdapat barang bekas impor dalam jumlah kecil yang tercatat secara resmi.

“Berdasarkan informasi Ditjen Bea Cukai, impor ini merupakan barang bawaan. Namun, data impor pakaian bekas melonjak pada tahun 2024 sekitar 3.865 ton,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan mencolok antara data nasional dan data perdagangan internasional.

“Berdasarkan data Trade Map, terdapat selisih signifikan antara impor yang tercatat di BPS dan data impor, terutama Malaysia yang mencapai 24 ribu ton pada tahun 2024,” ungkap dia.

Secara rata-rata, porsi impor pakaian bekas dinilai sangat tinggi jika dibandingkan dengan pakaian jadi baru yang masuk secara resmi.

“Rata-rata persentase impor pakaian bekas dibandingkan impor pakaian jadi yang baru dan resmi pada tahun 2020 hingga 2025 sebesar 48 persen. Impor pakaian bekas persentasenya cukup tinggi dan sangat mengganggu, serta merugikan negara karena tidak terkena bea masuk, bea tambahan, PPN maupun PPH,” jelas Faisol.

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, dampaknya juga langsung dirasakan industri dalam negeri.

Menurut Faisol, pakaian bekas impor ilegal masuk ke pasar domestik dengan harga yang sangat rendah dan variasi produk yang luas.(cnbci)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *