Masyarakat Diminta Waspada Modus Haji Ilegal Menyusul Ketatnya Kebijakan Arab Saudi

Jakarta, DUTA TV — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memberikan peringatan kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal.
Hal ini menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Komitmen pelindungan jemaah tersebut dipertegas dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary di Kantor KJRI Jeddah.
Kedua belah pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Senada dengan hal tersebut, Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengingatkan jemaah agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegas Yusron.
Peringatan ini bukan tanpa alasan.
Aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji.
KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus di mana jemaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.
Yusron mengingatkan bahwa konsekuensi bagi pelanggar sangatlah berat.
Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.(sin)





