Masuk kategori THM, Rumah Biliar Tutup 100 Persen Selama Ramadhan?
Banjarmasin, DUTA TV — Satpol PP Kota Banjarmasin kembali mengingatkan perihal Perda Ramadhan. pada Perda Nomor 4 tahun 2005 tersebut sejumlah item di dalamnya dilarang beroperasi, tak terkecuali rumah biliar.
Masuk dalam klasifikasi tempat hiburan malam, operasional rumah biliar terancam tak dapat beroperasi.
Hanya saja, pihak Satpol PP masih memberikan kesempatan kepada para pemilik rumah biliar yang difungsikan sebagai sarana latihan atlet, untuk berkoordinasi dengan induk organisasi olahraga yang menaunginya, tentunya dengan persyaratan yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Kasatpol PP Banjarmasin Achmad Muzaiyin, menurutnya larangan kegiatan bulan ramadhan nanti tetap, sementara ini kita lakukan upaya seperti tahun sebelumnya.
“THM yang selama bulan ramadhan dilarang beraktifitas, kita akan pantau, kita akan coba ingatkan kita surati, klasifikasinya di dalam Perda biliar masuk THM sehingga hal ini dalam pelaksanaannya masuk dalam THM, memang ada pengecualian, silahkan saja nanti pengusaha berkoordinasi dengan Assosiasi untuk mengeluarkan rekomendasi jika biliar tersebut untuk atlet, sanksi kita tegur mungkin sampai penutupan,” katanya.
Bagi pengusah yang ngeyel, aparat penegak Perda ini tak segan memberikan sanksi tegas hingga penutupan tempat usaha.
Reporter : Nina Megasari.