Masa Tahanan Habis, Terdakwa Pengeroyokan Bebas Demi Hukum

BANJARMASIN, DUTA TVSyahril alias Aril, warga Jalan Ahmad Yani, Desa Jorong, kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, terdakwa kasus penganiayaan akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Ia dibebaskan demi hukum, dari Rutan Kelas II B Pelaihari, Kamis sore kemarin (18/08/2022).

Menurut penasehat hukumnya Jhonter Silaban dari Law Firm Pasaribu-Silaban and Partners, kliennya bebas demi hukum karena masa Penahanannya telah Berakhir pada tanggal 16 Agustus 2022 , dan tidak ada perpanjangan lagi, dari Mahkamah Agung.

Penasehat hukumnya juga menilai kliennya adalah sebagai korban, sehingga proses perkaranya sampai dengan tingkat kasasi.

Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Syahril divonis delapan bulan penjara, kemudian banding dan dijatuhkan hukuman tujuh bulan penjara oleh pengadilan tinggi. saat ini kasasi nya masih berjalan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

 

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *