Marimutu Sinivasan, Buron Penunggak BLBI Rp8 T Ditangkap

Jakarta, DUTA TV Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan berhasil ditangkap oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong saat hendak kabur ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9) petang.

Marimutu yang merupakan salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berdalih pergi ke negara tetangga tersebut untuk berobat. Padahal ia masuk dalam daftar cegah karena memiliki utang besar ke negara.

“Lebih tepatnya mencegah beliau keluar via PLBN Entikong Kalbar. Paspor kita tahan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (9/9).

Melalui perusahaanya, Marimutu memiliki tunggakan utang BLBI sebesar Rp8,09 triliun kepada negara karena mendapatkan bantuan saat krisis moneter 1998 silam.

Dikutip dari berbagai sumber, Marimutu bukanlah orang baru dalam dunia bisnis. Ia adalah pemilik Grup Textile Manufacturing Company (Texmaco) yang mengikuti jejak ayahnya sebagai pebisnis kain.

Pria kelahiran Medan pada 17 Januari 1937 tersebut pernah menempuh pendidikan di Universitas Islam Sumatera Utara dan sudah terjun ke dunia tekstil sejak muda.

Ia mendirikan Texmaco pada 1970, di mana perusahaan itu sebelumnya bernama Djaya Perkasa.

Sebelumnya, Marimutu Sinivasan sempat membantah jika perusahaannya memiliki utang terkait BLBI. Menurutnya, perusahaan memang punya utang kepada negara, namun bukan dalam perkara BLBI.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ani, sapaan akrabnya, memastikan perusahaan itu memiliki utang kepada negara terkait BLBI karena Texmaco meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998. Pinjaman dana dilakukan ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, serta bank swasta. Jumlahnya mencapai Rp8,06 triliun.

“Yang kemudian bank-bank tersebut di-bailout oleh pemerintah saat terjadi krisis dan penutupan bank,” ucap Ani saat konferensi pers virtual, Kamis (24/12).(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *