Mardani H.Maming Divonis 10 Tahun Penjara

BANJARMASIN, DUTA TVMantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin.

Dalam persidangan yang digelar Jumat pagi dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim, terdakwa Mardani Maming, divonis 10 tahun pidana penjara, denda Rp 500 juta, subsider empat bulan penjara, serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 110 miliar. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah 2 tahun penjara.

Ketua majelis Hakim Heru Kuntjoro didamping empat hakim anggotanya menyebut jika terdakwa, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar serta dua jam tangan mewah dari peralihan izin usaha pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK, Budi Sarumpaet, mengapresiasi putusan hakim yang dinilainya sangat jeli dalam melihat kasus korupsi ini.

Sementara atas putusan majelis hakim, baik pengacara terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, apakah akan melakukan upaya banding dalam waktu satu minggu ke depan.

 

Reporter : Mawardi

 

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *