Mantan Karyawan Bank Diduga Gelapkan Uang Nasabah Milyaran Rupiah

DUTA TV BANJARMASIN – Kemarahan dan rasa emosi diluapkan oleh salah seorang saksi korban,  Angmar Wijaya saat hadir memberikan keterangan memberatkan di hadapan Majelis Hakim.

Ia mengungkapan rasa kecewanya lantaran produk perbankan yang ditawarkan terdakwa tak sesuai dengan harapan, bahkan ia harus menderita kerugian hingga Rp 1,7 milyar.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, merupakan bagian dari kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah bank BNI  oleh mantan karyawan bank sekaligus terdakwa, Triyuni Rasnagiri.

Dalam kasus ini, terdapat sejumlah nasabah yang turut bersaksi  dan diduga menjadi korban dengan total kerugian sementara yang diklaim mencapai Rp 7,5 miliar lebih.

“Sekarang dia membela diri. Dia bilang itu investasi. Saya tidak ngerti investasi itu apa. Produk Bnak BNI, dia ucapnya gitu. Transaksinya di bank BNI, bukan di luar. Dia harus dihukum berat dan mengganti uang saya ini,”ujar Angmar Wijaya yang terbilang emosionsl saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Sementara kuasa Hukum terdakwa, Hendra berkelit bahwa terdakwa tidak mengenakan ‘baju’ Bank BNI pada saat melakukan transaksi.

“Tadi dibantah sama saksi yang terakhir. Dia tidak pakai baju BNI. Itu masalah transaksi di bank kan ngambil duit. Transaksi di bank itu harus dibedakan mana yang transaksi di bank mana yagn ngambil duit,”ujar  Hendra.

Kasus pertama kali diungkap korban pelapor yang merupakan nasabah prioritas bank BNI pada 2014 dan  ditawarkan kerjasama dalam sebuah produk perbankan berupa Surat Utang Negara (SUN).

Program ditawarkan berulang. Namun dua tahun berjalan, korban mengaku justru merasa tertipu dan dirugikan hingga milyaran rupiah.

 

Reporter : Rahmatillah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *