Mantan Bupati HST Dituntut Kembalikan Uang Pengganti Senilai RP 41 M

Banjarmasin, DUTA TV — Persidangan yang mendudukkan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, baru-baru tadi.
Dalam persidangan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif alias Majid hantu’, yang tersandung kasus dugaan tindak pencucian uang, dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut KPK.
Selain kurungan badan, dalam berkas tuntutan JPU, latif juga dituntut membayar denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, serta dikenakan uang pengganti senilai 41,5 miliar.
Apabila latif tak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.
Menurut JPU, dari fakta persidangan dan keterangan para saksi, terdakwa terbukti telah melakukan gratifikasi dan pencucian uang, melalui setoran fee proyek dari kontraktor senilai 41 miliar lebih. Kemudian Latif diduga melakukan TTPU dengan cara menyimpan duit tersebut di bank dengan atas nama orang lain, serta membelanjakan untuk aset serta barang-barang berharga.
Reporter : Mawardi





