Malaysia Deportasi 166 PMI, 66 Terindikasi Korban Perdagangan Orang

Batam, DUTA TV — Kepala Badan Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau Imam Riyadi mengatakan, sebanyak 66 dari 166 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Ditemui di Shelter P4MI Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, Imam mengatakan indikasi ini terdeteksi berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan BP3MI terhadap 166 orang pekerja migran yang difasilitasi pemulangannya bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, pada Senin.

“Hasil konseling dan pendataan yang dilakukan tim Gugus Tugas TPPO, terdeteksi ada 66 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi ini diberangkatkan secara ilegal lewat tekong dan perusahaan,” kata Imam.

Dari 66 orang pekerja migran tersebut, kata dia, sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Timur, sisanya Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

BP3MI Kepri berkoordinasi dengan Subdit IV Gakkum PPA Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Kepri untuk menindaklanjuti dan selanjutnya dilakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum.

“Hari ini hadir langsung tim dari Subdit IV Gakkum PPA Ditreskrimum Polda Kepri untuk menindaklanjuti temuan ini,” kata Imam.

Menurut Imam, ada beberapa pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan perusahaan atau agen yang legal dan ilegal. Ada juga salah satu perusahaan sudah lama tutup, yakni PT Bagus Bersaudara.

Sementara itu, Kepala Subdit IV Gakkum PPA Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Andika Aer mengatakan mayoritas perusahaan yang memberangkatkan 66 orang pekerja migran terindikasi korban TPPO itu berada di luar Kepri.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *