Malas Menyapu, Adi Pilih Bayar Rp100.000,-

Banjarmasin, DUTA TV — Petugas Satpol PP kota Banjarmasin, terlihat mendata salah seorang pelanggar Perwali 68 tahun 2020 di kawasan, Pasar Rawasari Senin pagi (07/09/2020).

Rahmadi alias Adi warga Batola yang berprofesi sopir box, kebetulan melintas di kawasan ini dan tidak menggunakan masker, hingga akhirnya dikenakan sanksi.

Namun dirinya memilih membayar sanksi denda sebesar Rp100.000,-, karena tak punya waktu lantaran perlu cepat mengantarkan barang yang dibawa dengan mobil boxnya.

“Males nyapu, jadi bayar Rp100.000,- aja,” ucapnya.

“Di Pasar Rawasari kegiatan lancer, terdapat 13 temuan, diantaranya 11 sanksi soaial 2 sanksi uang, sesuai perwali paling banyak Rp100.000,-. kalau mampu segitu,” kata Diyanoor, camat Banjarmasin Tengah.

Diyanoor, camat Banjarmasin Tengah
Diyanoor, camat Banjarmasin Tengah

Kegiatan penegakkan perwali terkait penggunaan masker ini akan terus digalakkan oleh petugas gabungan, dengan tujuan mengurangi angka penularan COVID-19 khususnya di kota Banjarmasin.

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *