Malam Tahun Baru Ormas Dilarang Sweeping

Banjarmasin, DUTA TV — Malam pergantian tahun biasanya dilakukan dengan perayaan di sejumlah tempat hiburan dan juga sejumlah hotel, serta di beberapa titik jalan pusat kota.
Namun berbeda saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Sejumlah tempat hiburan tutup, hotel pun dilarang mengadakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Selain itu kapolresta Banjarmasin, Kombespol Rachmat Hendrawan, melarang kepada seluruh organisasi masyarakat atau ormas, dan masyarakat umum, agar tidak melakukan sweeping atau razia seperti yang sering dilakukan pada malam tahun baru.
Kegiatan seperti melakukan konvoi atau arak-arakan pun diminta petugas agar tidak dilakukan pada malam tahun baru, serta kegiatan berkumpul-kumpul agar tidak terjadi potensi penularan COVID-19. pasalnya, di Banjarmasin saat ini ada dua kelurahan yang kembali menjadi zona merah.
“Secara tegas saya sampaikan tidak ada lagi ormas atau masyarakat, baik itu sweeping, kerumunan atau konvoi dan juga arak-arakan. Ini sudah instruksi dari presiden, Kapolri juga menegaskan seperti itu,” tegas Kombespol Rachmat Hendrawan.
Petugas juga tidak segan-segan melakukan pembubaran jika nantinya ada sejumlah ormas dan juga masyarakat yang berkumpul-kumpul dan tidak menerapkan protokol kesehatan saat berada di tempat umum.
Reporter : Zein Pahlevi





