Makin Banyak yang Menolak Aturan Pensiun DPR Seumur Hidup

Jakarta, DUTA TV — Pemohon yang menggugat uang pensiun anggota DPR yang tercantum dalam UU 12 Tahun 1980 bertambah dari semula dua jadi sembilan orang.
Penambahan pemohon itu disampaikan dalam lanjutan persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/10), atas uji materi pasal UU 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara tersebut.
Mengutip dari laman MK, dalam sidang perbaikan permohonan perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 tersebut, dua pemohon awal yakni Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengatakan ada tambahan pemohon bersama mereka.
Pemohon Lita berprofesi sebagai psikolog, dan Syamsul adalah mahasiswa sekaligus advokat.
Mereka meminta uji materi Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.
Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan berlakunya norma dalam pasal-pasal yang diuji.
Selain itu, pemohon juga menyampaikan perbandingan dengan kebijakan serupa di berbagai negara, serta melampirkan petisi dengan dukungan 88.834 tanda tangan masyarakat Indonesia sebagai bentuk aspirasi publik yang mendukung penghapusan manfaat pensiun bagi Anggota DPR RI.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas negara hukum yang berorientasi pada kemakmuran rakyat,” ujar Syamsul tanpa didampingi kuasa hukum.
Para Pemohon menilai, pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara yang tidak proporsional.
Pemohon juga mengemukakan perbandingan dengan sistem pensiun lembaga negara lain.
Untuk Hakim Agung, Anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri, masa kerja yang menjadi dasar pensiun umumnya berkisar antara 10 hingga 35 tahun.
Sementara bagi anggota DPR, masa jabatan hanya satu hingga lima tahun, namun tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup.(cnni)





