Majelis Hakim PN Banjarbaru Lanjutkan Kasus Ikan Asin

Banjarbaru, Duta TV — Majelis hakim yang diketuai Rakhmad Dwinanto, dengan anggota Artika Asmal dan Herliany, kembali menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan agenda pembacaan putusan sela atas terdakwa Firly, pemilik Toko Oleh-Oleh Mama Khas Banjar, Senin siang (24/03/2025).
Dalam amar putusan sela, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga kasus ini harus diperiksa lebih lanjut dalam proses persidangan.
Dengan demikian, sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan berlanjut ke tahap pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi-saksi, karena perbuatan terdakwa dinilai berpotensi melanggar hukum.
Terkait putusan sela yang dibacakan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Firly Hidayat, Faisol Abrori, SH, menyayangkan keputusan tersebut, namun tetap menghormati putusan majelis hakim.
“Kita sayangkan, majelis mengabaikan MoU Kapolri,” ucap Faisol Abrori.
Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 6 Desember 2024. Pelapor mengaku membeli produk frozen food berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang Indomanis, dan satrup kuini.
Namun, pada kemasan barang tersebut tidak ditemukan pencantuman tanggal kedaluwarsa, label penjelasan produk, ukuran, berat, isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain yang seharusnya dicantumkan sesuai ketentuan.
Atas dasar tersebut, kepolisian menjerat terdakwa dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Reporter: Tarida Sitompul