Mahasiswa Pertanyakan Pelapor Dua Pentolan BEM se-Kalsel

Banjarmasin, Duta TV – Dalam aksi unjuk rasa yang digelar puluhan mahasiswa di bundaran eks hotel A Banjarmasin, Rabu petang (28/10/2020) mereka mempertanyakan pelaporan atas ditetapkan dua koordinator aksi oleh pihak kepolisian sebagai tersangka.

Mereka menyebut rakyat mana yang terganggu atas aksi unjuk rasa  mereka sehingga membuat laporan   yang membuat dua pentolan BEM ini diseret ke ranah hukum. “Katanya masyarakat yang melaporkan, masyarakat yang mana, rakyat yang mana,” kata salah seorang massa unjuk rasa yang berorasi.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan surat penetapan tersangka kedua kerabatnya tersebut yakni Achdiat Zairullah serta Renaldi. “Katanya pada aksi jilid II lalu mereka telah melanggar, tapi mana suratnya,” tambah salah seorang orator. Dalam orasi tersebut juga terucap tentang pemerintahan yang oligarki.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifa’i  mengungkapkan jika surat penetapan tersangka kedua masih belum diserahkan. “Belum,” tulisnya melalui pesan singkat.

Seperti yang diketahui, dua pentolan BEM se-Kalsel yang menjadi koordinator aksi beberapa waktu lalu ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Pasal 218 KUHP Junto UU nomor 9 Tahun 1998 tentang kegiatan berkerukun melebihi waktu yang ditentukan dan telah diperingatkan lebih dari tiga kali.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *