Legitimasi dan Tantangan Partisipasi Ditengah Pandemi COVID -19

Banjarmasin, DUTA TV — Meningkatkan partisipasi tentu menjadi pekerjaan berat pihak penyelenggara pemilihan KPU dan Bawaslu serta para peserta Pilkada, untuk mengajak masyarakat mencoblos pada sembilan Desember nanti.

pengamat politik Universitas Lambung Mangkurat Fathurrahman Kurnain menilai, kegentingan ini menjadi-jadi setelah adanya gelombang penolakan undang-undang Omnibus Law oleh publik dan hal ini menjadi pertaruhan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas negara.

Lain hal dengan negara lain yang juga sukses menggelar pemilihan dengan kurva COVID-19 dinegaranya sudah melandai, sebaliknya di Indonesia kondisi ini tentu akan berdampak pada kekhawatiran adanya boikot atau enggannya publik menyalurkan hak suaranya ke TPS 9 Desember mendatang.

“Memang kalau kita amati Pilkada yang di laksanakan di era Pandemi ini tentu banyak resikonya, walaupun memang ada beberapa negara yang berhasil melaksanakan pemilu di era Pandemi ini sebut saja misalnya Korea Selatan, hanya saja Korea Selatan memiliki faktor eksternal yang berbeda dari kita di Insonesia,” ucap Fathurrahman Kurnain Pengamat Politik ULM

Jika berkaca dari tingkat partisipasi pemilu 2019 lalu di Kalsel, capaian angka melebihi target nasional yang hanya 77,5% yakni dengan rincian partisipasi pemilih pemilu 2019 secara kuantitas adalah sebanyak 79,5% untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR 79,2% DPD 79,1% dan DPRD Provinsi 79,1%.

Sementara dilihat dari sisi kualitas, tingkat partisipasi pemilih pemilu 2019 untuk presiden dan wakil presiden 96,3% DPR 85,1%  DPD 81,1% dan DPRD Provinsi 84%.

Reporter : Fadli Rizki

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *