Lansia Diizinkan Vaksin Covid-19 Booster Kedua

Jakarta, DUTA TV — Kasus harian COVID-19 terus merangkak naik akibat subvarian Omicron baru XBB dan BQ.1. Tren peningkatan juga terlihat di laporan kematian, per Selasa (22/11/2022) bertambah 51 kasus meninggal akibat COVID-19.

Karenanya, pemerintah kini mengizinkan vaksinasi booster kedua untuk kelompok rentan yakni lansia di atas 60 tahun. Lansia menjadi salah satu penyumbang kasus kematian COVID-19 terbanyak.

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia, ketentuan ini efektif berlaku sejak Selasa (22/11). Lansia yang sudah menerima booster pertama lebih dari enam bulan, disarankan untuk melanjutkan vaksinasi COVID-19 booster kedua.

“Dengan mempertimbangkan tingginya risiko kasus berat COVID-19 pada lansia dan rekomendasi ITAGI, maka diperlukan vaksinasi booster COVID-19 kedua untuk lansia,” bener surat edaran yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr Maxi Rein Rondonuwu, dikutip Rabu (23/22).

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *