Lama Nganggur, Herman Nekat Curi Properti Milik Mantan Majikan

BANJARMASIN, DUTA TV Warga jalan belitung darat gang Inayah Banjarmasin, Herman Effendi, diamankan pihak Polsek Banjarmasin Barat, belum lama tadi.

Pria pengangguran berusia 39 tahun ini ditangkap setelah ketahuan membongkar dan mencuri properti wedding milik mantan majikannya, dengan dalih sudah membeli gudang beserta isinya kepada warga dan RT setempat.

Dengan dalih itu, pelaku berhasil mencuri dan menjual properti serta membongkar bangunan gudang, hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 350 juta.

Dari pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah properti beserta mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang.

barang bukti berupa properti yang diamankan polisi

“Dimana pelaku berpura pura sudah membeli bangunan milik mantan majikannya kepada warga dan rt. al hasil semua barangnya beupa properti wedding diacuri dan jual hingga bangunan juga di bongkar, pelaku mantan karyawan korban,” jelas AKP Faizal R Kapolsek Banjarmasin Barat.

Sementara itu, pelaku Herman Effendi dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter : Ade Yanuar

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *