Lakalantas Berujung Penganiayaan, Pengemudi Mobil Pukul Pemotor Pakai Dongkrak

Banjarbaru, Duta TV — Peristiwa kecelakaan terjadi di ruas Jalan Ahmad Yani Kilometer 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (25/10/25) pekan lalu.
Kecelakaan kali ini melibatkan satu unit mobil dan satu sepeda motor. Ironisnya, kecelakaan tersebut justru memicu pertikaian antara pengemudi mobil dan pengendara motor.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan, kejadian bermula ketika motor korban tidak sengaja menabrak mobil tersangka di sekitar halte timbangan Kilometer 19 pada Sabtu malam.
Kemudian terjadi cekcok mulut yang berujung perkelahian antara pengemudi mobil dan pengendara motor.
“Pelaku kemudian mengambil dongkrak dari bagasi mobil dan memukul korban di telinga kiri hingga robek. Dongkrak yang digunakan untuk memukul turut kami amankan sebagai barang bukti. Tersangka kini ditahan untuk proses hukum,” ujar Kompol Imam Suryana.
Sementara itu, tersangka mengaku emosi setelah kendaraannya ditabrak. “Berkelahi lawan orang nggak kenal. Kendaraan korban nabrak mobil, terus emosi kemudian pakai dongkrak dari mobil mukul korban,” ungkapnya.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut beserta satu buah dongkrak mobil yang digunakan untuk memukul korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Reporter: Suhardadi





