Lahan Perumahan PT Tiara di Gambut Digugat

DUTA TV MARTAPURA – Persidangan ke 17 yang digelar Pengadilan Negeri Martapura, dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi dari penggugat ahli waris H. Asyari Julai. Saksi Mantan Rt Dedi Siswanto dan Sarbaini dalam keteranganya di Muka Majelis Hakim mengetahui lahan milik Asyari Julai dari penggugat Della Syahbana, karena itu tidak mau menandatangi persetujuan izin mendirikan bangunan perumahan Pt Tiara.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ana Muzayyanah dan Hakim Anggota Artika Asmal, serta Gesang Yoga, saksi Dedi menyatakan tidak pernah diajak pertemuan antara tergugat, sementara itu kuasa hukum tergugat satu menyatakan gugatan salah objek.

Sementara pihak penggugat meyakini gugatan dilkaukan karena diduga telah terjadi pencaplokan lahan.

“Sertifikat itu kan dikeluarkan oleh Badan Pemerintahan resmi, sesuai dengan PP No. 24 tahun 97 bahwa apabila seseorang memiliki tanah melebihi dari 20 tahun adalah sebagai pemilik. Kenapa kami menggugat, karena justru hak dari ahli waris ditempati oleh orang lain,” tutur Kuasa Hukum Penggugat, Nurlian SH.

Sebelumnya Majelis Hakim bersama para pihak penggugat dan tergugat, sudah melakukan pemeriksaan setempat di lokasi tanah sengketa.

 

 

Reporter : Tarida Sitompul

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *