Lagi, 2 Rumah Restorative Justice di HSS Diresmikan
Hulu Sungai Selatan, DUTA TV — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan Mukri beserta Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry meresmikan 2 Rumah Perdamaian atau Restorative Justice di wilayah Bumi Rakat Mufakat.
Kedua rumah Restorative Justiceyang digagas oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan tersebut yakni Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang dan Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, yang keberadaanya diharapkan dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian perkara hukum melalui musyawarah.
Dengan diresmikannya kembali 2 Rumah Restorative Justice, maka jumlah Rumah Restorative Justice di Kabupaten Hulu Sungai Selatan bertambah menjadi 3, yang mana sebelumnya Desa Lungau di Kecamatan Kandangan telah lebih dulu ditetapkan sebagai Rumah Perdamaian oleh Kejari setempat.
“Alhamdulillah kita telah meresmikan 2 Rumah Restorative Justice untuk Rumah Perdamaian dan hari ini tentu sangat membahagiakan saya dan Bapak Bupati juga. Karena rumah ini sekarang sudah secara efektif bisa digunakan dalam rangka untuk melakukan penyelesaian suatu permasalahan hukum, baik yang sudah masuk proses penyidikan maupun belum. Dan ini saya harapkan bisa ada di setiap desa sehingga bisa dimanfaatkan untuk penyelesaian hukum melalu musyawarah,”ucap Mukri.
Sementara itu, kedepan pemerintah setempat berencana akan terus mendorong agar keberadaan Rumah Restorative Justice dapat terbentuk di seluruh desa di Bumi Rakat Mufakat, dengan harapan bisa menekan jumlah penghuni rumah tahanan dengan cara penyelesaian hukum melalui permufakatan.
“Tentu kita akan sangat termotivasi dengan arahan Pak Kajati dan Insyallah akan segera kita tindak lanjuti dari 144 berarti sisa 141 desa. Dan akan saya panggil Kadis PMD nanti untuk berkoordinasi dengan Bapak Kejari karena ini tidak ribet. Kata Pak Kajari dan Kajati cuma tinggal menyiapkan tempat saja, tetapi semangatnya dan pemahamannya itu yang paling penting. Tadi kata Pak Kajati semangatnya untuk kembali ke asal yakni rakat mufakat berdamai, tidak harus bersengketa,”tutur Achmad Fikry.
Bukan hanya Rumah Restorative Justice, pemerintah daerah juga berencana mendirikan Rumah Rehabilitasi Narkotika yang bekerjasama dengan Kejari Hulu Sungai Selatan guna meminimalisir tingkat pecandu narkoba di wilayah setempat.
Reporter : Muhammad Irfansyah