Kuota Kursi Dapil Martapura Kota Bertambah

Martapura, DUTA TVKPUD Banjar melaksanakan tahapan sosialisasi penetapan daerah pemilihan dan kuota kursi di DPRD Banjar, sesuai dengan ketetapan KPU RI, Senin sore (03/04/2023).

Agenda turut dihadiri sebagian perwakilan partai politik peserta pemilu tahun 2024, perwakilan Forkopimda Banjar,

Dengan jumlah suara 561.665, Kabupaten Banjar hanya mendapatkan alokasi 45 kursi, dan telah ditetapkan terbagi dalam lima daerah pemilihan, yakni Dapil I Kecamatan Martapura Kota, Dapil II Kecamatan Karang Intan, Astambul, Martapura Timur dan Aranio.

Dapil III, Kecamatan Aluh-Aluh, Gambut, Beruntung Baru dan Tatah Makmur. Dapil IV Kecamatan Kertak Hanyar, Sungai Tabuk dan Martapura Barat. Sedangkan Dapil V meliputi delapan kecamatan, yakni Mataraman, Simpang Empat, Cinta Puri Darussalam, Pengaron, Sungai Pinang, Sambung Makmur Telaga Bauntung, dan Peramasan.

Dengan 20 kecamatan yang terbagi dalam lima daerah pemilihan, KPU RI juga menetapkan, pembagian kuota kursi yakni Dapil I dibandingkan pemilu 2019 bertambah menjadi 10 kursi, Dapil II 9 kursi, Dapil III 8 kursi, Dapil IV berkurang menjadi 9 kursi dan Dapil V 9 kursi.

Menurut komisioner KPUD Banjar Muhammad Zein, KPU RI mengurangi kuota Dapil IV menjadi sembilan, untuk ditambahkan ke dapil I menjadi 10 kursi, karena jumlah penduduk di Kota Martapura lebih banyak yakni 122.000.

Sementara itu, disampaikan juga Kabupaten Banjar untuk pemilihan DPR RI masuk dalam Dapil Kasel 1, dan untuk Pileg DPRD Kalsel, berada pada Dapil II.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *