Banjarmasin, DUTA TV — Khairuni alias Roni tak bisa berkutik saat dibekuk tim Macan Kalsel direktorat kriminal umum Polda Kalsel, saat berada di Pasar Sudimampir, Kota Banjarmasin, belum lama tadi.
Khairuni diketahui merupakan pelaku pencurian sepeda motor, pada 28 November 2020 silam di jalan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Pelaku sendiri tega mencuri sepeda motor milik sang penghulu, yang baru saja menikahkan dirinya.
Bersama pelaku polisi mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pelaku Roni yang baru keluar penjara tidak mau melewatkan kesempatan saat melihat kunci sepeda motor korban menempel. Pelaku pun dengan cepat membawa kabur sepeda motor milik sang penghulu.
Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor milik korban. Selain pelaku, tim Macan Kalsel juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga penadah barang hasil curian, yakni atas nama Sani, Alan dan Jainal.
Kini para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman diatas 5 tahun pidana penjara.
Reporter : Mawardi