KUHP Baru Berlaku, Banyak Warga Belum Paham Aturan Pidana

Banjarmasin, Duta TV — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru sejak 1 Januari 2026 menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam hal pemahaman masyarakat terhadap norma dan ketentuan hukum yang baru. Menjawab tantangan itu, DPRD Kalimantan Selatan mengintensifkan sosialisasi tentang penyesuaian pidana tersebut kepada masyarakat.
Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, Sugiarto Sumas, menegaskan bahwa sosialisasi menjadi kunci utama agar KUHP baru dapat dipahami dan diterapkan secara tepat di tengah masyarakat.
Menurut Sugiarto, hasil sosialisasi menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perubahan-perubahan mendasar dalam KUHP baru. Kondisi tersebut dinilai wajar mengingat banyaknya pasal yang mengalami penyesuaian, baik dari sisi pendekatan hukum maupun jenis sanksi yang diterapkan.
Sehingga, dengan kehadiran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Anggota Dewan Suripno Sumas ini, menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan pemahaman hukum kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Sangat menyambut baik upaya-upaya yang dilakukan oleh anggota DPRD Kalsel untuk mensosialisasikan tentang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak 1 Januari tahun 2026. Baru satu bulan, dan ini terbukti bahwa masyarakat yang mendengarkan sosialisasi ini sebagian besar masih belum betul-betul memahami tentang perubahan-perubahan yang terjadi. Alhamdulillah, yang hadir ini adalah masyarakat, tokoh-tokoh agama, dan tokoh-tokoh masyarakat,” ujar Sugiarto.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Suripno Sumas, menjelaskan pihaknya sengaja menyampaikan contoh-contoh kasus yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat agar materi lebih mudah dipahami. Ia menuturkan bahwa KUHP baru tidak semata-mata mengedepankan pendekatan pemidanaan, tetapi juga mengedepankan aspek edukasi dan keadilan restoratif, di mana dalam beberapa ketentuan pelanggaran tertentu tidak langsung berujung pada tuntutan pidana.
“Contoh tadi seperti tentang perkawinan siri, tentang perkawinan di bawah tangan, atau mungkin terjadi perkawinan yang tidak semestinya. Kita juga menggambarkan bagaimana pemerintah melindungi hak-hak anak. Oleh karena itu, ada beberapa ketentuan yang mereka tidak harus dituntut pidana, tetapi hanya dengan cara pendidikan atau melakukan pekerjaan sosial. Begitu juga terkait dengan undang-undang lain, misalnya narkoba. Bagi mereka yang hanya pengguna atau pemakai, maka itu tidak dituntut, tetapi kalau dia pengguna dan pengedar, maka pengedar itulah yang menjadi dasar mereka dituntut pidana. Itulah yang kami sampaikan sehingga masyarakat mendapat pencerahan tentang KUHP,” jelasnya.
Anggota dewan dari Fraksi PKB ini berharap melalui sosialisasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh pencerahan yang utuh mengenai KUHP baru sehingga tercipta kesadaran hukum yang lebih baik serta penerapan hukum yang berkeadilan. Meski demikian, dewan juga mengimbau masyarakat untuk proaktif mencari informasi terkait KUHP baru melalui berbagai sumber, termasuk media massa dan media sosial, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi aturan hukum yang berlaku.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





