Kuasa Hukum Warga Pasar Batuah Minta Pemko Tunggu Gugatan di PTUN
Banjarmasin, DUTA TV — Kuasa hukum warga Pasar Batuah, LBH Ansor meminta pemerintah kota Banjarmasin menunggu hasil gugatan mereka di PTUN, terkait dengan proyek revitalisasi Pasar Batuah.
Pihak LBH Ansor sendiri diketahui sudah memasukan gugatan di pengadilan tata usaha negara, saat ramadhan kemarin.
Selain itu, kuasa hukum meminta Pemko agar tidak sewenang – wenang dengan memanfaatkan kekuasaan dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan menunda segala proses terkait dengan proyek revitalisasi pasar batuah tersebut.
Pemko juga diharapkan mengedepankan tentang rasa kemanusiaan, jika proyek revitalisasi itu dilanjutkan. Sebelumnya, pihak Pemko berencana akan melaksanakan proyek revitalisasi Pasar Batuah, sebelum bulan puasa kemarin.
“Negara kita negara hukum bukan kekuasaan jadi bertindak sesuai dengan hukum bukan kekuasaan. 2 kami se warga masyarakat sudah melakukan ke hal hukum dan mengajukan gugatan ke PTUN. Kami sebagai kuasa hukum telah mengajukan penundaan pelaksanaan objek sengketa ke majelis hakim, 4 yang harusnya dikedepannkan tentang kemanusiaan dan menunggu keputusan majelis hakim. Terkait klaim hak pakai silahkan saja dibuktikan di pengadilan. Masyarakat dapat tanah berdasarkan tukar guling. Ansor Kalsel mengambil sikap hukum perfata atau pidana,” kata Sya’ban Husin Mubarak, Kuasa Hukum Warga Pasar Batuah.
Diketahui proyek revitalisasi Pasar Batuah merupakan proyek dari pemerintah pusat dengan anggaran revitalisasi sebanyak 7,7 miliar rupiah yang sumbernya dari Kementrian Perdagangan RI sebanyak 3,5 miliar, sedangkan sisanya dari APBD kota Banjarmasin.
Reporter : Zein Pahlevi