Kuasa Hukum Pelapor: Sistem Administrasi Pertanahan di Tingkat Kelurahan Rentan Disalahgunakan

Banjarbaru, Duta TV — Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru menggelar sidang kasus pemalsuan surat sporadik tanah yang terjadi di wilayah Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka. Sidang kali ini beragenda meminta keterangan dari tiga orang saksi, di antaranya dua saksi dari pihak pemilik lahan sebagai korban serta seorang saksi yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Sungai Tiung.

Usai sidang, kuasa hukum pemilik lahan, Syamsul Bahri, mengatakan jika sistem administrasi pertanahan di tingkat kelurahan di Banjarbaru sangat rentan disalahgunakan. Ia juga mendesak lurah yang kini menjabat untuk mencabut surat sporadik tahun 2016 dan 2021 agar tidak lagi disalahgunakan untuk dijadikan dasar kepemilikan lahan.

“Surat tahun 2016 itu sudah jelas bermasalah dan jadi barang bukti penyidik. Tapi anehnya, pada 2021 muncul lagi surat serupa dengan tambahan luas tanah. Ini bukan kelalaian, tapi perbuatan yang sadar dan melanggar hukum. Kalau surat itu dibiarkan, bukan hanya merugikan warga, tapi juga mempermalukan institusi pemerintah sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Dedi Mediyanto selaku kuasa hukum mantan lurah yang kini menjadi terdakwa beralasan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sebagai pejabat administrasi. Namun di sisi lain, ia tak bisa membantah jika tanda tangan saksi pada surat tersebut memang diduga palsu.

“Klien kami tidak punya niat jahat. Semua dijalankan sesuai aturan. Kalau ada keberatan, harusnya dilaporkan ke PTUN, bukan ke polisi. Kalau benar palsu, itu pidana. Tapi lurah tidak tahu soal itu, karena memang tidak ada SOP yang mewajibkan verifikasi tanda tangan saksi dalam pembuatan sporadik,” pungkasnya.

Sementara itu, sidang kasus sengketa lahan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda meminta keterangan para saksi pada kasus pemalsuan sporadik di Kelurahan Sungai Tiung.

Reporter: Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *