Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Sengketa Lahan Persoalkan Undangan Pasal 338

MARTAPURA, DUTA TV Pengacara senior Kalsel Fauzan Ramon SH yang menghadiri kegiatan reka ulang pembunuhan almarhum Sabriansyah membenarkan bahwa 32 adegan yang diperagakan oleh para pelaku dan saksi sudah sesuai.

Hanya saja, pihak kuasa hukum menjadi ragu proses hukum akan berjalan sesuai dengan pernyataan Kapolda Kalsel bahwa kasus pembunuhan itu berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP, dikarenakan dalam undangan reka ulang hanya tertulis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Fauzan juga mempertanyakan tidak tergambarkannya adegan sumber senjata api yang dikhwatirkan tidak akan terungkap siapa pemilik senjata api dan dijadikan tersangka atau tidak.

Sementara itu, Kanit Krimum Satreskrim Polres Banjar, Ipda Firman, memastikan bahwa sampai saat ini berkas acara pemeriksaan sudah menetapkan Pasal 340 KUHP untuk kasus pembunuhan Sabriansyah.

Pihak korban maupun kuasa hukum juga mendesak jajaran Polres Banjar untuk segera menangkap pelaku utama agar segera ditangkap sehingga kasusnya terungkap dengan tuntas.

 

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *