Kuasa Hukum Kai Kahfi Sebut Tanah Pelapor Beda Lokasi

MARTAPURA, Duta TV – Didampingi kuasa hukum, kakek Kahfi menghadiri proses pengajuan peninjauan kembali kasus sengketa lahan di Jalan Gubernur Soebardjo kilometer 17,5, sebagai upaya hukum terakhir, setelah sebelumnya majelis hakim di tingkat kasasi menyatakan Kai Kahfi bersalah dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun.
Dalam sidang yang dihadiri majelis hakim yang diketuai Rio Soekarno, S.H., dan jaksa penuntut umum Romli, S.H., kuasa hukum Kai Kahfi yakni Arizo, S.H., memaparkan bahwa saksi dari Badan Agraria dan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar inkonsisten antara surat pernyataan dengan kesaksian di tingkat banding.
Oleh karena itu, terpidana Kai Kahfi melalui kuasa hukumnya berharap majelis hakim di tingkat peninjauan kembali bisa memutuskan tidak bersalah terhadap terpidana, dan mengembalikan hak-haknya, termasuk atas kepemilikan lahan di kilometer 17,5 Jalan Gubernur Soebardjo.
Salah satu kuasa hukum Kai Kahfi, Dedy Soegianto, S.H., menyatakan dari uraian kejanggalan lokasi titik tanah sengketa dengan penggugat terdapat perbedaan lokasi.
Diketahui, Kai Kahfi, 73 tahun, tersandung kasus sengketa tanah setelah digugat kepemilikannya. Kasus bergulir di PN Martapura dan diputus onstlag atau putusan lepas, yaitu segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana.
Kasus berlanjut saat jaksa mengajukan kasasi, kemudian Kai Kahfi divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara. Kasus ini mencuat setelah Kai Kahfi curhat mengenai kasus yang menimpanya melalui platform media sosial.
Reporter: Tarida Sitompul





