Kuasa Hukum Andri Cahyadi CS Berharap Keadilan

Banjarmasin, DUTA TV — Andri Cahyadi CS empat terdakwa dalam dugaan kasus tindak pidana hutang piutang bisnis batubara senilai 49,5 miliar rupiah, Kamis siang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Dari pantauan, sidang kali ini kembali ramai dihadiri sejumlah pekerja dari terdakwa yang langsung memberikan dukungan moril.

Dalam pembacaan jawaban atas reflik jaksa penuntut umum, kuasa hukum keempat terdakwa Andri Cahyadi CS, berharap adanya keadilan yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Dahlan.

Kuasa hukum para terdakwa, Pahrozi, mengatakan, dakwaan yang disangkakan kepada ke empat terdakwa, yang tertuang dalam pasal 372 kuhp tentang penggelapan tidak berdasar, pasalnya kasus tersebut masuk dalam ranah perdata bukan pidana.

Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan vonis terhadap ke-empat terdakwa.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *