Kritik Untuk 4 Koruptor Langsung Bebas dari Penjara

Jakarta, DUTA TV — Ketua Umum Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU), Rumadi Ahmad menilai regulasi terkait pemberian remisi terhadap para koruptor perlu ditinjau ulang apabila dianggap mengganggu keadilan bagi masyarakat.
Hal itu ia sampaikan untuk merespons sebanyak 214 napi korupsi yang turut menerima remisi di momen perayaan Kemerdekaan RI yang ke-76 tahun. Empat dari 214 napi korupsi itu langsung bebas dari penjara.
“Jika remisi ini dianggap mengganggu perasaan keadilan masyarakat, regulasi yang menjadi dasar bisa ditinjau ulang,” kata Rumadi, Rabu (18/8).
Rumadi juga menilai tinjau ulang regulasi pemberian remisi bisa diberlakukan terhadap narapidana lain yang memiliki kategori kejahatan luar biasa.
Tak hanya narapidana korupsi, lanjut dia, tindak pidana seperti narkoba hingga terorisme juga harus dipertimbangkan urgensinya mendapatkan remisi.
Meski demikian, Rumadi menilai pemberian remisi merupakan hak bagi seorang narapidana. Ia menekankan pemberian remisi tak perlu dipermasalahkan bila sudah sesuai aturan yang berlaku.(cnni)