KPU Tanbu Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Bacalon Jalur Perseorangan
DUTA TV TANAH BUMBU – Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi faktual syarat dukungan kedua bakal calon bupati dan wakil bupati dari 10 Kecamatan, untuk pasangan Mahyudin dan Endro Susetyo Adi memperoleh dukungan sebanyak 1.378 dukungan sedangkan untuk pasangan Mila Karmila dan Zainal Arifin sebanyak 18.339 dukungan.
Adapun syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh masing-masing bakal calon bupati dan wakil bupati Tanah Bumbu jalur perseorangan yakni sebanyak 23.699 dukungan.
Oleh karena itu kedua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan harus memenuhi kekurangan syarat dukungan yang akan dikalikan 2 dari jumlah kekurangan.
Rapat pleno tahap pertama verifikasi factual, syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan ini masih memberikan waktu kepada bakal calon bupati dan wakil bupati untuk melengkapi kekurangan syarat, dukungan masing-masing selama 3 hari sejak tanggal 25 hingga tanggal 27 Juli 2020.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dan seluruh petugas PPK Kecamatan.
Kominfo Tanah Bumbu