KPU Tak Lagi Akomodir Pindah Pilih Untuk Mahasiswa
DUTA TV BANJARMASIN – Pasca putusan MK, KPU Republik Indonesia kembali mengotimalisasi penyempurnaan data pemilih yang diakomodir dalam daftar pemilih tambahan atau DPT-B yakni pindahan pemilih lantaran keadaan tertentu.
Penyempurnaan data pindah pemilih yang bisa dimasukkan melalui form A5 KPU, diperpanjang hingga sepekan jelang hari H pemungutan suara atau 10 April mendatang, yang mengkoordinir warga sakit, tertimpa bencana alam, ditahan kerena terlibat kasus hukum, serta yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Kategori lain yang sebelumnya diakomodir, misalnya mahasiswa atau warga dalam tugas belajar, warga pindah domisili, hingga yang direhab dipanti sosial serta rehabilitasi narkoba, tak lagi diakomodir dalam DPT-B.
“Yang diakomodir hingga 10 Apri nanti yang sakit, masuk penjara, tugas negara kepemiluan, mahasiswa yang 17 Maret lalu sudah habis dan tak lagi diakomodir,” terang Sarmuji Ketua KPU Kalsel.
Dari hasil rekapitulasi DPT-B se-Kalsel ada 21.047 warga pemilih yang masuk dan 15.087 pemilih pindah keluar, baik antar Kabupaten Provinsi hingga ke luar negeri. Sedangkan TPS berbasis DPT-B mengalami penambahan jumlah sebanyak 25 buah yang tersebar dibeberapa kabupaten se-Kalsel.
Reporter : Fadli Rizki – Zein