Banjarmasin, DUTA TV — Sesuai peraturan KPU nomer 20 tahun 2022, KPU kota Banjarmasin akan kembali melakukan pemetaan tempat pemungutan suara atau TPS.
Pasalnya, dalam peraturan tersebut satu TPS akan diisi maksimal 300 orang pemilih, yang membuat pihak KPU harus melakukan pemetaan ke setiap daerah lantaran di kota Banjarmasin dalam satu RT terdapat lebih dari 300 orang pemilih.
Selain itu, setiap daftar pemilih harus tergabung didalam satu TPS sesuai kartu keluarga yang dimana hal tersebut membuat kemungkinan TPS di kota Banjarmasin akan bertambah.
“Sesuai peraturan baru di PKPU nomer 20 tahun 2022. Bahwa ada isinya menjelaskan disetiap TPS hanya di isi 300 pemilih membuat kami akan kembali memetakan TPS. Apa lagi di setiap TPS pemilih harus satu keluarga dan tidak boleh terpencar tentu membuat TPS kemungkinan akan betambah. Terlebih di setiap RT di Banjarmasin ada yang lebih dari 300 orang,” kata Rahmiati Wahdah, Ketua KPU Banjarmasin.
Sementara itu, TPS di kota Banjarmasin pada pemilu serentak 2019 lalu sebanyak 1.879 TPS, kemungkinan besar akan bertambah menjadi 2 ribu lebih pada 2024 mendatang.
Reporter : Ade Yanuar