Kotabaru, DUTA TV — KPU Kabupaten Kotabaru menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru di Pilkada 2024.
Sebelumnya rapat koordinasi dilakukan Selasa tadi bersama perwakilan para paslon serta Bawaslu dan SKPD terkait untuk membahas standar biaya kampanye.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, disepakati jumlah pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon tak boleh lebih dari 24 miliar rupiah. Anggota KPU Kabupaten Kotabaru Arifudin mengatakan pembatasan dana kampanye bertujuan sebagai acuan bagi Paslon sekaligus untuk mendorong kampanye yang berkeadilan.
“Setiap Paslon untuk menggunakan dana kampanye agar ada asas keadilan yang sama. Tidak boleh lebih dari angka yang sudah disepakati namun kurang dari itu boleh. Kami mengacu pada standar biaya setiap kabupaten kota makanya kami juga melibatkan BPKAD,” kata Arifudin, Anggota KPU Kabupaten Kotabaru.
KPU Kabupaten Kotabaru akan memantau pengeluaran dana kampanye setiap paslon melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye atau sikadeka serta menggandeng akuntan publik untuk melakukan audit lebih lanjut.
Reporter : Nazat Fitriah