KPU Kalsel Angkut 13 Koli Alat Bukti ke MK
BANJARMASIN, DUTA TV — KPU Provinsi Kalsel membawa 13 koli atau kotak berisi berkas alat bukti persidangan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang sidang pendahuluannya sudah dilangsungkan 26 Januari kemarin.
Berkas alat bukti yang dibawa KPU selaku termohon pada sengketa hasil, diangkut melalui kargo udara dan akan disampaikan kepada majelis hakim konstitusi di Jakarta.
13 kotak berkas yang dibawa berisikan dokumen seperti data jumlah DPT, pengguna hak pilih surat suara rusak, perolehan suara sah dan tidak sah, kronologis rapat Pleno dari jenjang terendah sampai tingkat provinsi.
“KPU Kalsel hari ini membawa 13 kotak alat bukti, bersama staff kesana. Itu alat bukti untuk menyanggah permohonan pihak pemohom, besok harus sampai dan diserahkan ke MK,” pungkas Basuki Sekretaris KPU Kalsel.
Diketahui sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020 digelar MK pada Selasa (26/01/2021). Permohonan perkara PHP Gubernur Kalsel diajukan oleh Paslon nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi.
Sidang perkara dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi, Aswanto, bersama 2 anggota panel hakim konstitusi, Suhartoyo dan hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Pasangan Denny-Difri keberatan terhadap penetapan keputusan KPU provinsi Kalimantan Selatan nomor tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub 2020 tanggal 18 Desember yang menetapkan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pemenang Pilkada.
Reporter : Fadli Rizki