KPU Jelaskan Kejanggalan Sirekap di Pemilu 2024
Jakarta, DUTA TV — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan soal kejanggalan data Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dalam sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum (sirekap).
Kejanggalan itu berupa adanya perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi perolehan suara yang didapatkan tiap caleg. Hal ini disoroti Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan KPU memastikan data hasil perolehan suara peserta pemilu yang ada dalam Sirekap harus akurat. Begitu juga dengan data yang ditampilkan untuk publik melalui website pemilu2024.kpu.go.id.
“Akurasi data perolehan suara peserta pemilu diindikasikan dengan adanya data yang sinkron antara data yang terdapat dalam foto Formulir Model C.Hasil (berformat plano) dengan hasil pembacaan atas foto tersebut yang ditampilkan dalam data numerik,” kata Idham saat dihubungi, Minggu (18/2).
Idham menerangkan ada dua teknologi pembacaan terhadap data dalam foto Formulir Model C.Hasil yang digunakan oleh Sirekap.
Dua teknologi itu yakni OMR (Optical Mark Recognition) untuk Sirekap Pilpres dan OCR (Optical Character Recognition) untuk Sirekap Pileg (DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota).
Dalam OMR, kata dia, jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan atas hasil pembacaan dokumen formulir Model C, maka teknologi pembacaan ini tidak memungkinkan KPPS melakukan edit dan/atau koreksi.
Idham menerangkan koreksi hanya bisa dilakukan oleh operator Sirekap PPK dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU kabupaten/kota.
Hal itu berdasarkan pengecekan sinkronisasi data hasil perolehan suara di Sirekap, pengaduan masyarakat, atau publikasi media.(cnni)