KPU Izinkan Konser, Bazar dan Jalan Santai di Pilkada
Jakarta, DUTA TV — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan para peserta Pilkada Serentak 2020 menggelar acara seperti bazar, gerak jalan santai, dan sepeda santai di masa kampanye dengan jumlah peserta acara tidak boleh lebih dari 100 orang.
Sebelumnya, KPU juga membolehkan konser musik digelar meski pandemi virus corona belum usai. Syaratnya, maksimal peserta acara yang hadir adalah 100 orang dan mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Berikut acara yang dibolehkan oleh KPU
“Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai,” mengutip bunyi Pasal 63 Ayat (1) poin c PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
“Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah,” mengutip bunyi Pasal 63 Ayat (1) poin e PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Tidak ketinggalan, KPU juga mengizinkan peserta Pilkada Serentak 2020 menggelar kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya dan konser musik.
Peringatan hari ulang tahun partai politik pun boleh dilakukan asal maksimal peserta acara yakni 100 orang. Paslon yang ingin menggelar acara-acara tersebut wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat,” demikian petikan dalam aturan tersebut.
Diketahui, langkah KPU yang mengizinkan konser digelar saat kampanye pilkada menuai kritik dari banyak pihak karena cemas penularan corona semakin tak terkendali. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan agar izin menggelar konser di tengah pandemi corona ditiadakan sementara Komisi II DPR meminta agar aturan itu dicoret dari PKPU No. 10 tahun 2020.(cnn)