Martapura, DUTA TV — Nama nama calon anggota legislatif sementara, yang masuk tahapan daftar calon sementara, yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Banjar, dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, setelah melalui proses seleksi syarat administrasi.
Daftar Caleg sementara yang meliputi 18 partai politik yang lolos di Kabupaten Banjar, untuk mengikuti tahapan verifikasi masukkan dari masyarakat, yang bisa disampaikan oleh masyarakat ke KPU Banjar dari tanggal 19 Agustus hingga tanggal 28 Agustus 2023.
KPUD Banjar, sangat berharap agar masyarakat Kabupaten Banjar, bisa melakukan verifikasi dan masukkan terhadap rekam jejak Caleg sementara, terkait berbagai pelanggaran administratif, seperti pemalsuan ijazah dan syarat syarat administrasi Caleg.
Sementara itu, dari 18 partai politik yang berkontestasi dalam pemilu di Kabupaten Banjar, hanya 6 partai politik yang meloloskan Caleg sementara, dengan angka 100%.
Tim Liputan