KPU akan Revisi Pasal 8 Soal Keterwakilan Perempuan

Jakarta, DUTA TV — Setelah menuai protes dari berbagai organisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya dalam waktu dekat akan merevisi aturan kontroversial tentang pencalonan anggota badan legislatif yang dinilai mengurangi keterwakilan perempuan.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Rabu (10/8) mengatakan lembaganya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melakukan rapat koordinasi bersama pada Selasa (9/5) malam untuk merespon berbagai masukan publik terkait Peraturan KPU No.10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD dan DPRD Kabupaten, Kota.
Hasyim mengatakan pihaknya setuju untuk segera merevisi pasal 8 ayat 2 aturan tersebut, dengan mengubah penghitungan pembulatan ke bawah untuk caleg perempuan menjadi pembulatan ke atas seperti peraturan sebelumnya.
“Pasal 8 Ayat (2) diubah menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” kata Hasyim.
Menurut Hasyim, partai politik yang merasa keterwakilan perempuannya tidak memenuhi teknis penghitungan versi revisi, dapat memperbaiki daftar bakal calon legislatifnya (bacaleg), baik pada masa pendaftaran hingga 14 Mei 2023.
Atas revisi ini, pihaknya lanjutnya akan segera berkonsultasi dengan komisi II DPR. Konsultasi ini adalah tahapan yang, menurut UU Pemilu, harus dilalui dalam pembentukan peraturan KPU.(voai)





