KPK Limpahkan Dua Perkara Korupsi Proyek di PUPR Kalsel

Banjarmasin, DUTA TV – Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek PUPR Kalimantan Selatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (23/12/2024).

Dua berkas itu atas nama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang merupakan pihak swasta, yang menjadi tersangka saat operasi tangkap tangan KPK.

Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Banjarmasin, dua perkara dengan penuntut umum KPK terdaftar dan telah siap disidangkan.

Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan dua perkara yang ditangani KPK tersebut. Rencananya pengadilan menetapkan sidang pertama pada hari Kamis, 2 Januari 2025.

Diketahui, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan gratifikasi proyek PUPR Kalsel.

Selain dua orang itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, dan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK, Yulianti Erlynah, yang berkasnya diperkirakan segera menyusul.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *