Kotabaru Buat SOP Isolasi Mandiri Pasien COVID-19

Kotabaru, DUTA TV — DPRD kabupaten Kotabaru menggelar rapat evaluasi dan koordinasi penanganan pasien COVID-19 dengan pihak eksekutif, Kamis (01/10/2020).
Salah satu persoalan yang dibahas, terkait penerapan isolasi mandiri sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 revisi kelima, yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
Isolasi mandiri ini diyakini bisa meningkatkan angka kesembuhan, di samping mengurangi beban negara.
Penerapan isolasi mandiri ini pun banyak dipertanyakan pasien terutama yang sudah cukup lama berada di Rumah Sakit Karantina Stagen.
Dari hasil rapat, disepakati isolasi mandiri untuk pasien COVID-19 yang tidak menunjukkan gejala atau asimptomatik akan diterapkan namun dengan sangat selektif.
Kriteria pasien yang bisa melakukan isolasi mandiri sudah diatur dalam pedoman Kemenkes, namun akan dipertegas lagi dalam SOP yang akan dibuat oleh pemerintah daerah.
“Akan melaksanakan isolasi mandiri dengan mengacu pada peraturan yang sudah ada, dan membuat SOP nanti akan disusun tim medis dan gugus tugas, bagaimana penerapannya,” kata Syairi Mukhlis, ketua DPRD Kotabaru.
“Nanti ada SOP, kita buat setelah ini tim penilai bila layak silakan contoh yang sudah kita berikan di perusahaan, mereka bertanggung jawab menjamin tidak akan kemana-mana, dan menyediakan tempat itu sudah jalan di tempat kita, yang jadi masalah ini masyarakat, apalagi kalau tidak mampu secara teknis rumahnya tidak layak, otomatis pemerintah harus menyiapkan di Stagen,” ujar Said Akhmad, sekretaris daerah Kotabaru.
Selama ini isolasi mandiri pasien COVID-19 sebenarnya sudah diterapkan di Kotabaru seperti di lingkungan perusahaan.
Kemudian sejak keluarnya pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 revisi kelima pada Juli 2020, Rumah Sakit Karantina Stagen membuat kebijakan untuk memulangkan pasien jika dari hasil rapid test sudah tidak berpotensi menularkan.
Kondisi itu rata-rata terjadi setelah satu bulan pasien menjalani karantina.
Reporter : Nazat Fitriah