Korban Rahmadi Dipenggal Karena Ucapan Kotor

DUTA TV MARTAPURA – Kasus  pembunuhan berencana yang disertai dengan pemenggalan kepala korban, Rahmadi, hari ini, Rabu (27/03) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri  Martapura.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful cs  mendakwa M. Safrudin telah melakukan pembunuhan berencana dan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, motif pembunuhan karena terdakwa M. Safrudin dendam atas ucapan kotor (tahi) yang dilontarkan korban saat masih bekerja di toko modern di Bati – Bati.

Setelah dipecat, terdakwa menjebak korban  agar mau bertemu dengan tawaran pekerjaan pada tanggal 19 November 2018, kemudian keduanya menuju Kapuas.

Namun saat di desa Lok Baintan, terdakwa pura – pura sakit perut kemudian masuk ke semak – semak sementara korban buang air kecil.

Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa. Pada saat korban menunduk untuk mengambil HP yang jatuh, terdakwa membacok. Kendati terjadi perlawanan, korban terkulai lemah kemudian kepala korban dipenggal dan dibuang di bawah jembatan Barito.

Menurut Kasi Pidum Kejari Banajar Apriyadi, dari hasil rekonstruksi, terbukti terdakwa melakukan pembunuhan berencana.

” Atas perbuatannya kita jerat pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan seumur hidup atau kurungan 20 tahun,” kata Apriyadi.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *