Korban Penganiayaan Komplain Hasil Penyelidikan di Polsek Gambut

Martapura, DUTA TV — Sejumlah pengurus dan anggota Peradi Banjarbaru, mendatangi Mapolsek Gambut di Jalan Ahmad Yani Km 16 Gambut, Kabupaten Banjar.
Kedatangan mereka untuk mengajukan komplain dan keberatan klien mereka, Linda, pelapor dugaan penganiayaan kepada terlapor Fredi.
Korban pelapor merasa keberatan, karena penyidik akan menjeratkan pasal 352 KUHP, tentang penganiayaan ringan yang dinilai tidak sesuai dengan perbuatan pelaku.
Berdasarkan keterangan, klien sekaligus korban pelapor, Linda, melaporkan suami sirinya Fredi atas dugaan penganiayaan, yang terjadi di tempat kerja sebuah Show Room mobil, di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Gambut.
Sementara itu, informasi lain dari Kapolsek Gambut Iptu Ruspandi, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil visum kejiwaan dan observasi selama 14 hari, karena saat diperiksa dan menjawab pertanyaan, terdapat beberapa jawaban yang dinilai tidak singkron.
Reporter : Tarida Sitompul