Komisi IV DPRD Kalsel Kritik Kebijakan Naiknya Iuran BPJS

DUTA TV BANJARMASIN – Keputusan pemerintah beberapa waktu lalu melalui perpres 64 tahun 2020, yang resmi menaikan jumlah iuran peserta BPJS per 1 Juli nanti, mendapat tanggapan keras dari komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi Kalimantan Selatan.

Meski kenaikan hanya pada peserta kelas I dan II, namun ketua komisi IV DPRD Kalsel, Luthfi Syaifuddin, dengan tegas menyatakan keberatan. Pasalnya, dalam seluruh golongan masyarakat baik menengah keatas juga ikut terdampak dan terbebani di situasi saat ini.

Menurut Luthfi, pemerintah seharusnya lebih peka dalam melakukan suatu keputusan terutama disaat keadaan tidak stabil terutama di segi ekonomi masyarakat yang sangat terdampak.

“Ini bertolak belakang sekali dengan semangat kita yang ingin memerangai pandemi ini, justru dengan adannya kenaikan tersebut tentu menambah beban masyarakat, dan kami DPRD Kalsel sangat menolak sekali kami pikir ini angat tidak manusiawi sekali ya, seharusnya yang dimasa pandemi ini kita berharap bisa saling membantu, ini malah menambah beban” ujar Luthfi Syaifuddin.

Sementara, kepala BPJS cabang Banjarmasin, tutus Novita Dewi menjelaskan, kenaikan iuran BPJS yang diputuskan pemerintah pusat, bertujuan untuk kesinambungan program JKN-KIS, agar pelayanan kesehatan bisa tetap terus dirasakan oleh masyarakat.

“Jadi kebijakan dalam perpres 64 ini merupakan sesuatu kebijakan untuk memberikan kesehatan kepada masyarkat dalam jangka panjang, jadi untuk memperpanjang program JKN-KIS ini, dan peraturan ini juga sesuai dengan pertimbangan dari MA. Dan kita harapkan dengan adanya perpres baru ini bia memberikan kesinambungan terhadap layanan masyarkat, dan pembayaran ke rumah sakit pun bisa sesuai dan tidak ada tunggakan lagi,” tambah Tutus Novi Dewi, kepala BPJS cabang Banjarmasin.

Sementara itu, untuk iuran peserta kelas tiga masih akan tetap membayar sebesar 25 ribu lima ratus rupiah per bulanya, namun, pada awal tahun 2021 iuran kelas tiga juga rencannya akan ikut mengalami kenaikan menjadi 35 ribu rupiah perbulanya.

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *