Komisi III DPRD Kalsel Klarifikasi Laporan Masyarakat Tentang Pembuangan Limbah Perusahaan di Wilayah Tanbu

TANAH BUMBU, DUTA TV — Mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas pembuangan limbah yang dianggap merugikan lingkungan warga sekitar, Komisi III DPRD Kalsel langsung menyambangi PT Pamapersada Nusantara di Satui, Tanah Bumbu.

Kedatangan Komisi III ini untuk melakukan klarifikasi sekaligus memonitoring aktivitas pengelolaan lingkungan di perusahaan tersebut. Dipimpin Gusti Abidinsyah, Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Komisi III meminta keterangan secara mendetail tentang tahap pembuangan limbah dari perusahaan.

Hasilnya, Komisi III mendapati bahwa proses pembuangan limbah harus melalui beberapa tahapan hingga dinyatakan aman bagi lingkungan. Sementara, keluhan yang disampaikan warga adalah pembuangan limbah tahap pertama yang belum diproses hingga akhir.

Namun demikian, Komisi III tetap mewanti-wanti perusahaan tambang atau perusahaan lainnya di Kalsel agar tidak membuang limbahnya sembarangan.

“Kita datang kesini untuk mengklarifikasi masalah pembuangan limbah air dan alhamdulillah kami sudah mendapat informasi sebagaimana yang disampaikan pihak perusahaan bahwa sebenarnya yang di video viral itu baru pembuangan pertama bukan langsung ke sungai. Inilah kami datang untuk mengklarifikasi jangan sampai perusahaan-perusahaan lain membuang limbah langsung ke sungai dan alhamdulillah PT Pama bersih tidak membuang limbah itu langsung ke sungai tapi melalui treatment dan kami akan sampaikan informasi itu langsung ke masyarakat,” kata H. Gusti Abidinsyah.

“Kami berterimakasih karena Komisi III sudah datang untuk mengklarifikasi dan saya kira ini pertemuan yang positif dan kami sudah menyampaikan dan sepakat bahwa Pama akan mengelola air dengan baik. Kami tadi juga menerima masukan-masukan dari rombongan dan kami terima dan selama ini PT Pama selalu komitmen melakukan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar baik kesehatan lingkungan dan sebagainya,” terang Hendramaji Pangarso, Komisi (PJO) PT Pamapersada Nusantara Tambang Arutmin Satui

Komisi III berharap ke depannya tidak akan ada lagi laporan serupa dan perusahaan dapat terus mematuhi peraturan lingkungan yang ada. Komisi III selaku penyambung lidah masyarakat juga memiliki wewenang untuk memastikan bahwa aktivitas industri tidak merusak alam.

Tim Liputan