Komisi III Dipercaya Bahas Perda RPJPD Banjarmasin 2025-2045
Banjarmasin, DUTA TV — Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin sepakat tidak membentuk pansus dan menunjuk Komisi III untuk melakukan pembahasan peraturan daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarmasin Tahun 2025 Hingga 2045.
Hal tersebut disepakati lantaran pihak dewan ingin pembahasan raperda ini bisa cepat rampung. Terlebih, Komisi III merupakan komisi yang bersentuhan langsung dengan program pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya menjelaskan hal ini tidak melanggar aturan dan dinilai untuk mempercepat pemabahasan lantaran masa jabatan DPRD akan berakhir pada awal September mendatang, serta kalau membentuk pansus harus ada 2 raperda lainnya yang digandeng dan memiliki resiko tidak bisa rampung.
“Biasanya kan pembahasan raperda itu dibahas melalui pansus. Namun dengan berbagai pertimbangan kita sepakat untuk tidak membentuk pansus namun pembahasannya ada di Komisi III, jadi bukan perubahan AKD. Namun Komisi III yang akan membahas. Tidak bertentangan dan kita sudah kita baca di tatib pembentukan perda. Dan pertimbangan masa bakti dewan yang akan berakhir di awal September. Takutnya kalau tidak selesai kalau di bentuk pansus. Karena kalau membentuk pansus biasanya kita bentuk langsung 3 pansus. Untuk pansus ini bisa selesai namun 2 pansus lainnya belum tentu bisa selesai,”terangnya.
Sementara itu, DPRD Banjarmasin saat ini juga terus melakukan pembahasan RPJPD Kota Banjarmasin tahun 2025 hingga 2045, yang berharap rencana pembangunan tersebut bisa sejalan dengan visi dan misi walikota selanjutnya.
Reporter : Ade Yanuar